Bagian Kesekretariatan
Bagian Kesekretariatan mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :
Pelaksanaan persiapan perumusan kebijakan koordinasi;
Pelaksanaan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keprotokolan.
Berkordinasi dengan bidang terkait dengan tugas – tugas dalam hal pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
Pengelolaan urusan keuangan
Sekretariat membawahi :
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum.
a. Subbagian Program
Subbagian Program mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan analisis data, evaluasi program dan pelaporan. Dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan data sebagai bahan perumusan dan penyusunan kegiatan program dan pelaporan;
- Menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan perencanaan strategis Dinas Kominfo.
- Menyiapkan bahan penyusunan Renstra Dinas Kominfo.
- Menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas Kominfo.
- Menyiapkan bahan kajian Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas Kominfo.
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kominfo bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaaan program dan pelaporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b.Sub Bagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset. Dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan.
- Menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
- Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan su. Bagian keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
c. Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas pokok Melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, penggunaan dan pemeliharaan aset, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Dinas. Dengan rincian tugas sebabagi berikt :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengkajian pengembangan kapasitas pegawai
- Menyiapkan bahan – bahan kelengkapan administrasi barang milik daerah;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan laporan sub bagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.