KPUD NTB Janji Hasil Perhitungan Suara Pilgub Tuntas 9 Juli

1 post / 0 new
Ihsan
KPUD NTB Janji Hasil Perhitungan Suara Pilgub Tuntas 9 Juli

Pemilihan gubernur dalam pesta demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) usai sudah. Demikian pula hasil perhitungan cepat sudah menyebar di semua lapisan masyarakat.

Meski demikian, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB Lalu Aksar Ansari hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei tidak bisa dijadikan rujukan atau pegangan bagi KPUD NTB dalam mengeluarkan hasil resmi.

Dalam keterangan yang ada pada laman tersebut, "Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada."

"Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya."

Aksar menjelaskan, hasil pada laman tersebut berdasarkan PKPU nomor 8, di mana KPU menyediakan data dari seluruh penghitungan TPS yang menghimpun C1 untuk diinfo dan dipindai oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh TPS dan hingga ini masih berlangsung. "Data ini juga untuk disajikan kepada publik di trans 7 streaming karena itu hasil scan C1, hasil penghitungan di TPS, tapi tidak bisa juga KPU menggunakan sebagai hasil resmi," ujarnya di Mataram, NTB, Kamis (28/6).

Dia menegaskan, hasil yang tertuang pada laman tersebut belum bisa digunakan siapa pun. KPU, lanjut dia, juga tidak boleh mengutip hasil itu karena itu bukan hasil resmi, tapi silakan publik mengkawal hasil itu

"Kita ingin memberi ruang kepada publik hasil itu, tapi sekali lagi kalau ada media mengutip hasil itu atas nama KPU itu keliru karena tetap hasil resmi dari KPU paling lambat tanggal 9 Juli melalui hasil rekapitulasi secara berjenjang," ucap Aksar.

Ia melanjutkan, hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei tidak boleh dijadikan acuan, rujukan, atau pegangan karena tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil pilkada 2018.

Aksar menyampaikan, KPU secara berjenjang setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan di TPS, mulai hari ini sampai lusa melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dilanjutkan di tingkat kab/kota. Untuk di tingkat provinsi dilakukan pada 7-9 Juli. "Jadi kemungkinannya kita mengetahui hasil resmi tanggal 9 Juli 2018," katanya.

Aksar menegaskan, KPUD NTB tidak berurusan dengan hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan lembaga survei apa pun. Aksar menilai, hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei tidak boleh dijadikan acuan, rujukan, atau pegangan karena tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil pilkada 2018. "Kami (KPUD NTB) tidak berkaitan dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun, karena kami tidak akan pernah merujuk hasil hitung cepat (untuk penetapan resmi)," ungkap dia.

Aksar optimistis tingkat partisipasi Pilkada NTB pada 2018 mencapai 75 persen atau berbeda tipis dengan tingkat partisipasi pada Pilkada 2013 yang sebesar 76 persen. "Tapi mungkin juga meningkat karena masih berproses," katanya.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Itratip menilai prosesi pelaksanaan pilkada di NTB secara umum berjalan sangat baik. Meski diakuinya, dalam beberapa sisi masih terdapat sejumlah kekurangan yang sedang dikumpulkan dan dikaji Bawaslu NTB.

Untuk hasil hitung cepat memang diatur dalam undang-undang, namun hal itu tidak bisa dijadikan sebagai referensi keputusan resmi. "Kami dari penyelenggara tetap menunggu proses formal berjalan," kata Itratip.