Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk  berdasarkan  Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat)